Jumat, 02 Juni 2017

pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban



Kompetensi Dasar     
·        Menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga Negara
·        Menyaji analisis penanganan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga Negara
Pengalaman Belajar
Melalui proses pembelajaran Pelanggaran hak dan Pengingkaran kewajiban, siswa memperoleh pengalaman belajar sebagai berikut.
·        Membaca dan menanya tentang berbagai bentuk contoh kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.
·        Mengumpulkan data dari berbagai sumber dan mempresentasikan tentang berbagai contoh kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.
·        Mencari hubungan antara pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban












PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN
A.               Pelanggaran Hak
Pengertian Hak
            Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir. Pengertian hak didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, wewenang, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditetapkan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya),kekuasaan yang benar atas sesuatu, derajat, atau martabat.
            Adapun pengertian hak menurut para ahli yaitu sebagai berikut :
1.      Prof. Dr. Notonagoro
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2.      Soerjono Soekanto
Hak dibedakan menjadi 2 :
·         Hak searah atau relatif, muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Misal hak menagih atau melunasi prestasi.
·         Hak jamak arah atau absolut, terdiri dari :
§  Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi
§  Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan
§  Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak
§   Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.
3.      Salmond
Di dalam hak terdapat 4 pengertian :
1. Dalam arti sempit, hak berpasangan dengan kewajiban
    a) Hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik;
    b) Hak yang tertuju kepada orang lain sebagai pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban 
        berkorelatif;
    c) Hak dapat berisikan untuk kewajiban kepada pihak lain agar melakukan perbuatan (comission)
        atau tidak melakukan (omission) suatu perbuatan;
    d) Hak dapat memiliki objek yang timbul dari comission dan omission;
    e) Hak memiliki titel, ialah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak itu melekat pada
        pemiliknya.
2. Kemerdekaan, hak memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.
3. Kekuasaan, hak yang diberikan untuk, melalui jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum.
4. Kekebalan atau imunitas, hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.
4.      Curzon
Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1. Hak sempurna, misal dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum, dan hak tidak sempurna, misal hak yang dibatasi oleh daluwarsa;
2. Hak utama, hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama;
3. Hak publik, ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
4. Hak positif, menuntut dilakukannya perbuatan, hak negatif agar tidak melakukan;
5. Hak milik, berakaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang;

Macam-Macam Hak sebagai Warga Negara

            Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama tanpa terkecuali. Berikut adalah contoh hak kita sebagai warga Negara Indonesia :
A. Hak Kebebasan Bergama
Setiap orang bebas memeluk gama sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Hal ini tertuang dalam:
     1. UUD 1945 Pasal 28E Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tiggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
     2. UUD 1945 Pasal 28E Ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, esuai dengan hati nuraninya."
     3. UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan ntuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
B. Hak Mendapat Pendidikan
Pendidikan sangat penting bagi setiap warga negara. Hal ini disebabkan pendidikan merupakan bekal masa depan. Orang yang mendapatkan pendidikan akan mempunyai ilmu dan pengetahuan. Ilmu dan pengetahuan merupakan modal yang berharga untuk meraik cita-cita. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan. Hal ni tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28C Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia", UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Hak siswa adalah mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Selian mendapatkan pengajaran, siswa juga mempunyai hak yang lain antara lain.
- Hak menggunakan fasilitas sekolah yang telah tersedia.
- Hak mencalonkan diri sebagai ketua kelas.
- Hak bertanya kepada guru dalam kegiatan belajar mengajar.
C. Hak Memperoleh Informasi
Informasi sangat berguna untuk menembah pengetahuan kita. Oleh karena itu, setiap orang berhak memperoleh informasi. Hal itu tertuang dalam dalam UUD 1945 Pasal 28F yang  berbunyi "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi." Infomasi dapat diperoleh dari berbagai media bak media cetak (koran, majalah, poster, spanduk,dsb.), maupun media elektronik (TV, radio, internet).
D. Hak Memperoleh Pekerjaan dan Imbalan
Setiap orang berhak memperoleh pekerjaan. Setiap orang berhak untuk mendapatkan imbalan. HAl tersebut tercantum dalam UUD 1945 27 Ayat 2 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" dan UUD 1945 Pasal 28D Ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
E. Hak Untuk Berkeluarga
Setiap orang berhak untuk berkeluarga. Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28B Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."
F. Hak Memperoleh Tempat Tinggal
Rumah merupakan tempat tinggal setiap orang. Tempat tinggal mempunyai benyak fungsi bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memperoleh tempat tinggal. HAk memperoleh tempat tinggal terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan." Bila hak memperoleh tempat tinggal telah terpenuhi, maka setiap warga negara mempunya kewajiban yang harus dipenuhi seperti, membeyar pajak, listrik, air, dan telepon bila ada.

Pelanggaran hak warga Negara

Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapatkan perhatian khusus dari negara  sebagai jaminan dijunjung tinggi dalam sila ke lima yaitu " keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Berikut ini merupakan yang termasuk pelanggaran hak warga negara menurut UU, adalah sebagai berikut
  1. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum
  2. Penerapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ektrem yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan stabilitas negara
  3. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan
  4. Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut ddicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah. 
  5. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah
Adapun Contoh pelanggaran Hak warga negara yang terjadi diIndonesia
  1. Hukuman Mati
  2. Pilkada
  3. Penggusuran rumah


A.               Pengingkaran kewajiban
Pengertian kewajiban
            Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Adapun pengertian kewajiban menurut para ahli yaitu sebagai berikut :
1.      Prof. Dr. Notonagoro
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
2.      Curzon
Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1. Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak;
2. Kewajiban publik, dakam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata;
3. Kewajiban positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu;
4. Kewajiban universal atau umum, ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian;
5. Kewajiban primer, tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.

Macam-Macam Kewajiban sebagai warga Negara
           
            Berikut adalah contoh kewajiban kita sebagai warga Negara :
A. Kewajiban Menghormati Penganut Agama Lain
Di Indonesia, terdapat berbagai macam agama. Diantaranya adalah agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Budha, dan Hindu. Begitu banyaknya agama pada sebuah Negara dapat memungkinkan terjadinya perpecahan. Namun hal itu tidak akan terjadi jika ada rasa saling menghormati antarumat beragama, yaitu :
    1. Tidak boleh menghina / mencela agama lain.
    2. Tidak boleh merendahkan agama lain.
    3. Menghargai penganut agama lain. Jika ada penganut agama lain yang sedang melakukan ibadah,kita harus menghargai.Caranya adalah dengan tidak mengganggu dan memberikannya kesempatan untuk melakukan ibadah.
B. Kewajiban Menghormati Orang Lain , yaitu dengan cara :
    1. Menghormati orang lain baik yang tua maupun muda.
    2. Harus patuh dan mendengarkan orang tua.
    3. Tidak boleh membantah / melawan orang tua.
    4. Tidak boleh menyakiti perasaan orang lain.
    5. Tidak boleh mencela / menghina orang lain.
C. Kewajiban Mengikuti Pendidikan Dasar
Ilmu pengetahuan sangat penting untuk bekal masa depan. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan kepada setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Seperti yang telah tertulis pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2 yang berbunyi " Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."
D. Kewajiban Mematuhi Peraturan yang Berlaku
Peraturan dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar. Peraturan dibuat demi kebaikan kita semua. Contoh  : kita sebagai warga sekolah harus mentaati peraturan sekolah demi kelancaran proses belajar mengajar, kita sebagai pengguna jalan yang baik harus mentaati rambu-rambu lalu lintas.
E. Kewajiban Menjaga Kebersihan Lingkungan
Lingkungan yang bersih merupakan idaman bagi setiap orang. Lingkungan yang bersih mencegah terjadinya penyakit. Selainitu, lingkungan yang bersih juga tidak akan mendatangkan masalah lain, seperti banjir. Jika lingkungan sudah bersih maka kewajiban kita sebagai warga negara adalah menjaga dan mempertahankan lingkungan tersebut agar tetap dalam keadaan bersih. Menjaga kebersihan lingkungan dapat dilakukan dengan cara membuang sampah pada tempatnya.
Kewajiban Warga Negara terhadap Pemerintah
Kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan sebagai warga negara terhadappemerintah adalah sebagai berikut.
A. Kewajiban Membela Negara
Setiap warga negara negara wajib membela negaranya. Hali ini tertuang dalam UUD 1945 seperti, Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara", Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negaran", dan masih banyak lagi.
   Membela negara dapat berupa :
  1. Mencintai produk dalam negeri.
  2. Berpatisipasi dalam sebuah perlombaan tingkat dunia.
B. Kewajiban Menjunjung Tinggi Hukum
Warga negara yang baik selalu menjunjung tinggi hukum. Hukum dibuat untuk kebaikan setiap warga negara. Oleh karena itu, setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Kewajiban menjunjung tinggi hukum tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya."
C. Kewajiban Membayar Pajak
Warga negara yang baik adalah orang yang taat pajak. Hal itu terdapat dalam semboyan 'Orang bijak taat pajak'. Pajak merupakan sumber keuangan negara.  Uang hasil pungutan pajak akan digunakan untuk keperluan warga negara, misalnya kesehatan gratis, sekolah gratis, dan masih banyak lagi.
Kewajiban membayar pajak tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23 A yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."

Pengingkaran kewajiban warga Negara
Kewajiban negara menghormati hak dasar warga negara tercermin dalam UUD 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan berbibadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu dan serta hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Berikut ini merupakan contoh kewajiban negara 
  1. menjamin sistem hukum yang adil
  2. menjamin hak asasi warga negara
  3. mengembangkan sistem pedidikan nasional untuk rakyat,
  4. memberi jaminan sosial
  5. memberi kebebasan beribadah kepada setiap warga negaranya
Berikut ini contoh pengingkara kewajiban seorang warga negara
  1. tidak membayar pajak pada negara
  2. tidak menjunjung tinggi nilai nilai kemanusaiaan dan keadilan
  3. sering membuat kerusuhan
  4. tidak menaati hukum yang berlaku
Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat digunakan untuk penegakan pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap hak hak dasar negara
  1. Meningkatkan profesionalitas lembaga keamanandan pertahanan negara
  2. Menegakan hukum secara adil, konsekuen dan tidak diskriminatif
  3. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antar kelompok atau golongan warga negara agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan masing masing
  4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar