Kompetensi
Dasar
·
Menganalisis kasus
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga Negara
·
Menyaji analisis
penanganan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga
Negara
Pengalaman
Belajar
Melalui proses pembelajaran Pelanggaran
hak dan Pengingkaran kewajiban, siswa memperoleh pengalaman belajar sebagai berikut.
·
Membaca dan menanya
tentang berbagai bentuk contoh kasus pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban.
·
Mengumpulkan data dari
berbagai sumber dan mempresentasikan tentang berbagai contoh kasus pelanggaran
hak dan pengingkaran kewajiban.
·
Mencari hubungan antara
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
PELANGGARAN HAK DAN
PENGINGKARAN KEWAJIBAN
A.
Pelanggaran Hak
Pengertian
Hak
Hak
adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada
sejak lahir. Pengertian hak didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu
hal yang benar, milik, kepunyaan, wewenang, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
(karena telah ditetapkan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya),kekuasaan
yang benar atas sesuatu, derajat, atau martabat.
Adapun
pengertian hak menurut para ahli yaitu sebagai berikut :
1. Prof.
Dr. Notonagoro
Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2. Soerjono
Soekanto
Hak dibedakan menjadi 2 :
·
Hak searah atau relatif, muncul dalam hukum perikatan atau
perjanjian. Misal hak menagih atau melunasi prestasi.
·
Hak jamak arah atau absolut, terdiri dari :
§ Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara)
pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi
§ Hak kepribadian, hak atas kehidupan,
hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan
§ Hak kekeluargaan, hak suami istri,
hak orang tua, hak anak
§ Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan
paten.
3. Salmond
Di
dalam hak terdapat 4 pengertian :
1. Dalam arti sempit, hak berpasangan dengan kewajiban
a) Hak yang melekat pada seseorang
sebagai pemilik;
b) Hak yang tertuju kepada orang lain sebagai
pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban
berkorelatif;
c) Hak dapat berisikan untuk kewajiban
kepada pihak lain agar melakukan perbuatan (comission)
atau tidak
melakukan (omission) suatu perbuatan;
d) Hak dapat memiliki objek yang timbul
dari comission dan omission;
e) Hak memiliki titel, ialah suatu
peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak itu melekat pada
pemiliknya.
2. Kemerdekaan, hak memberikan kemerdekaan kepada seseorang
untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak untuk menggangu,
melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan
dari hak orang lain.
3. Kekuasaan, hak yang diberikan untuk, melalui jalan dan
cara hukum, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban
atau lain-lain dalam hubungan hukum.
4. Kekebalan atau imunitas, hak untuk dibebaskan dari
kekuasaan hukum orang lain.
4. Curzon
Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1. Hak sempurna, misal dapat dilaksanakan dan dipaksakan
melalui hukum, dan hak tidak sempurna, misal hak yang dibatasi oleh daluwarsa;
2. Hak utama, hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak
tambahan, melengkapi hak utama;
3. Hak publik, ada pada masyarakat, negara dan hak perdata,
ada pada seseorang.
4. Hak positif, menuntut dilakukannya perbuatan, hak negatif
agar tidak melakukan;
5. Hak milik, berakaitan dengan barang dan hak pribadi
berkaitan dengan kedudukan seseorang;
Macam-Macam
Hak sebagai Warga Negara
Setiap
warga Negara mempunyai hak yang sama tanpa terkecuali. Berikut adalah contoh hak
kita sebagai warga Negara Indonesia :
A. Hak Kebebasan Bergama
Setiap orang bebas memeluk gama
sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Hal ini tertuang dalam:
1. UUD 1945 Pasal 28E Ayat 1 yang
berbunyi "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tiggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.
2. UUD 1945 Pasal 28E Ayat 2 yang
berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, esuai dengan hati nuraninya."
3. UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang
berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan ntuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
B. Hak Mendapat Pendidikan
Pendidikan sangat penting bagi
setiap warga negara. Hal ini disebabkan pendidikan merupakan bekal masa depan.
Orang yang mendapatkan pendidikan akan mempunyai ilmu dan pengetahuan. Ilmu dan
pengetahuan merupakan modal yang berharga untuk meraik cita-cita. Setiap orang
berhak mendapatkan pendidikan. Hal ni tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28C Ayat 1
yang berbunyi "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia", UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang
berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Hak siswa adalah mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
Selian mendapatkan pengajaran, siswa juga mempunyai hak yang lain antara lain.
- Hak menggunakan fasilitas sekolah yang telah tersedia.
- Hak mencalonkan diri sebagai ketua kelas.
- Hak bertanya kepada guru dalam kegiatan belajar mengajar.
C. Hak Memperoleh Informasi
Informasi sangat berguna untuk
menembah pengetahuan kita. Oleh karena itu, setiap orang berhak memperoleh
informasi. Hal itu tertuang dalam dalam UUD 1945 Pasal 28F yang berbunyi
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi." Infomasi dapat diperoleh dari berbagai
media bak media cetak (koran, majalah, poster, spanduk,dsb.), maupun media
elektronik (TV, radio, internet).
D. Hak Memperoleh Pekerjaan dan
Imbalan
Setiap orang berhak memperoleh
pekerjaan. Setiap orang berhak untuk mendapatkan imbalan. HAl tersebut
tercantum dalam UUD 1945 27 Ayat 2 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" dan UUD
1945 Pasal 28D Ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja."
E. Hak Untuk Berkeluarga
Setiap orang berhak untuk
berkeluarga. Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28B Ayat 1 yang
berbunyi "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah."
F. Hak Memperoleh Tempat Tinggal
Rumah merupakan tempat tinggal
setiap orang. Tempat tinggal mempunyai benyak fungsi bagi kehidupan manusia.
Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memperoleh tempat tinggal. HAk
memperoleh tempat tinggal terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1 yang
berbunyi "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan." Bila hak memperoleh tempat tinggal telah
terpenuhi, maka setiap warga negara mempunya kewajiban yang harus dipenuhi
seperti, membeyar pajak, listrik, air, dan telepon bila ada.
Pelanggaran hak warga
Negara
Penetapan hak warga negara adalah
hal mutlak yang harus mendapatkan perhatian khusus dari negara sebagai
jaminan dijunjung tinggi dalam sila ke lima yaitu " keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia".
Berikut ini merupakan yang termasuk pelanggaran hak warga negara menurut UU, adalah sebagai berikut
Berikut ini merupakan yang termasuk pelanggaran hak warga negara menurut UU, adalah sebagai berikut
- Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum
- Penerapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ektrem yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan stabilitas negara
- Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan
- Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut ddicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah.
- Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah
Adapun
Contoh pelanggaran Hak warga negara yang terjadi diIndonesia
- Hukuman Mati
- Pilkada
- Penggusuran rumah
A.
Pengingkaran
kewajiban
Pengertian
kewajiban
Kewajiban
adalah sesuatu yang harus dilakukan. Adapun pengertian kewajiban menurut para
ahli yaitu sebagai berikut :
1. Prof. Dr. Notonagoro
Wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang
harus dilakukan.
2. Curzon
Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1. Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak
berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak;
2. Kewajiban publik, dakam hukum publik yang berkorelasi
dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul
dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata;
3. Kewajiban positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan
kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu;
4. Kewajiban universal atau umum, ditujukan kepada semua
warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban
khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian;
5. Kewajiban primer, tidak timbul dari perbuatan melawan
hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang
bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar
kerugian dalam hukum perdata.
Macam-Macam
Kewajiban sebagai warga Negara
Berikut
adalah contoh kewajiban kita sebagai warga Negara :
A. Kewajiban Menghormati Penganut Agama Lain
Di Indonesia, terdapat berbagai
macam agama. Diantaranya adalah agama Islam, Kristen Protestan, Kristen
Katholik, Budha, dan Hindu. Begitu banyaknya agama pada sebuah Negara dapat
memungkinkan terjadinya perpecahan. Namun hal itu tidak akan terjadi jika ada
rasa saling menghormati antarumat beragama, yaitu :
1. Tidak boleh menghina / mencela agama
lain.
2. Tidak boleh merendahkan agama lain.
3. Menghargai penganut agama lain. Jika
ada penganut agama lain yang sedang melakukan ibadah,kita harus
menghargai.Caranya adalah dengan tidak mengganggu dan memberikannya kesempatan
untuk melakukan ibadah.
B. Kewajiban Menghormati Orang Lain , yaitu dengan cara :
1. Menghormati orang lain baik yang tua
maupun muda.
2. Harus patuh dan mendengarkan orang
tua.
3. Tidak boleh membantah / melawan orang
tua.
4. Tidak boleh menyakiti perasaan orang
lain.
5. Tidak boleh mencela / menghina orang
lain.
C. Kewajiban Mengikuti Pendidikan Dasar
Ilmu pengetahuan sangat penting
untuk bekal masa depan. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan kepada setiap
warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Seperti yang telah tertulis pada
UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2 yang berbunyi " Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."
D. Kewajiban Mematuhi Peraturan yang Berlaku
Peraturan dibuat untuk dipatuhi
bukan untuk dilanggar. Peraturan dibuat demi kebaikan kita semua. Contoh
: kita sebagai warga sekolah harus mentaati peraturan sekolah demi kelancaran proses
belajar mengajar, kita sebagai pengguna jalan yang baik harus mentaati
rambu-rambu lalu lintas.
E. Kewajiban Menjaga Kebersihan Lingkungan
Lingkungan yang bersih merupakan
idaman bagi setiap orang. Lingkungan yang bersih mencegah terjadinya penyakit.
Selainitu, lingkungan yang bersih juga tidak akan mendatangkan masalah lain,
seperti banjir. Jika lingkungan sudah bersih maka kewajiban kita sebagai warga negara
adalah menjaga dan mempertahankan lingkungan tersebut agar tetap dalam keadaan
bersih. Menjaga kebersihan lingkungan dapat dilakukan dengan cara membuang
sampah pada tempatnya.
Kewajiban Warga Negara terhadap Pemerintah
Kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan sebagai warga
negara terhadappemerintah adalah sebagai berikut.
A. Kewajiban Membela Negara
Setiap warga negara negara wajib
membela negaranya. Hali ini tertuang dalam UUD 1945 seperti, Pasal 27 Ayat 3
yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara", Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi "Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negaran", dan masih banyak lagi.
Membela negara dapat berupa :
1. Mencintai produk dalam negeri.
2. Berpatisipasi dalam sebuah perlombaan tingkat
dunia.
B. Kewajiban Menjunjung Tinggi Hukum
Warga negara yang baik selalu
menjunjung tinggi hukum. Hukum dibuat untuk kebaikan setiap warga negara. Oleh
karena itu, setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Kewajiban menjunjung tinggi hukum tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya."
C. Kewajiban Membayar Pajak
Warga negara yang baik adalah orang
yang taat pajak. Hal itu terdapat dalam semboyan 'Orang bijak taat pajak'.
Pajak merupakan sumber keuangan negara. Uang hasil pungutan pajak akan
digunakan untuk keperluan warga negara, misalnya kesehatan gratis, sekolah
gratis, dan masih banyak lagi.
Kewajiban membayar pajak tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23 A
yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang."
Pengingkaran
kewajiban warga Negara
Kewajiban
negara menghormati hak dasar warga negara tercermin dalam UUD 1945 yang
menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaitan dengan
persamaan kedudukan warga negara dalam hukum pemerintahan, hak atas pekerjaan
dan penghidupan layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan
berbibadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu dan serta hak untuk memperoleh
pendidikan dan pengajaran. Berikut ini merupakan contoh kewajiban negara
- menjamin sistem hukum yang adil
- menjamin hak asasi warga negara
- mengembangkan sistem pedidikan nasional untuk rakyat,
- memberi jaminan sosial
- memberi kebebasan beribadah kepada setiap warga negaranya
Berikut
ini contoh pengingkara kewajiban seorang warga negara
- tidak membayar pajak pada negara
- tidak menjunjung tinggi nilai nilai kemanusaiaan dan keadilan
- sering membuat kerusuhan
- tidak menaati hukum yang berlaku
Berikut
ini adalah beberapa cara yang dapat digunakan untuk penegakan pelaksanaan hak
dan kewajiban terhadap hak hak dasar negara
- Meningkatkan profesionalitas lembaga keamanandan pertahanan negara
- Menegakan hukum secara adil, konsekuen dan tidak diskriminatif
- Meningkatkan kerja sama yang harmonis antar kelompok atau golongan warga negara agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan masing masing
- Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar